Nomor Laporan | : | ZV3K887Z |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Bumisari, rt6/4, Area Sawah & Hutan, Bumisari, Kec. Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53362, Indonesia |
Laporan | : | di berita online maupun berita televisi sudah ramai di beritakan untuk bantuan langung tunai (BLT) untuk masyarakat terkena dampak covid-19 yang di ambil dari dana desa. Tetapi kami khususnya warga desa bumisari ,kec bojongsari tidak mendapatkan bantuan tersebut,apakah memang dananya belum sampai,atau sudah sampai tetapi tidak di bagikan. tolong di tindak lanjuti perintah dari pak presiden,jangan ramai di berita tetapi di lapangan khususnya tingkat desa bulnder semua. hak kami tolong segara di bagikan,khususnya yang tidak mendapatkan bantuan PKH dll di dahulukan terlebih dahulu,agar tidak ketimpangan,yang enak hanya orang2 itu saja. terimakasih,mohon di tindak jika ada penyelewengan.....!!!! |
Dasar : Surat Sekda no : 054/8099 tanggal 22 April 2020 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Covid -19 , PKTD dan BLT-DD yang mendasari Permendes No.6 Tahun 2020
A. Sasaran penerima BLT-DD
1. Keluarga miskin terdampak covid-19
2. Keluarga miskin non PKH atau BPNT
3. Non kartu pra kerja
4. Non penerima BLT dr pemprov/kab
5. Mereka yg kehilangan mata pencaharian
6. Keluarga miskin yang belum terdata
7. Mempunyai anggota keluarga yg rentan sakit menahun/kronis
B. Mekanisme pendataan
1. Data calon penerima BLT-DD adalah hasil sinkronisasi antara DTKS, Non DTKS dan data faktual di Desa yg memang betul-betul layak menerima BLT-DD
2. Data hasil sinkronisasi tsb digunakan sebagai bahan Musdes khusus dgn agenda tunggal yaitu validasi, finalisasi data dan penetapan calon penerima BLT-DD disertai Berita Acara Musdes
3. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kades dalam bentuk Keputusan Kepala Desa tentang calon penerima BLT-DD tahun 2020.
4. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kades dilaporkan kepada Bupati melalui Camat
Berdasarkan hal tersebut di atas, pendataan yang telah dilakukan masih berproses, perlu dilakukan sinkronisasi dan hasil sinkronisasi sebagai bahan Musdes, dan seterusnya
Dengan demikian BLT-DD dapat diterimakan setelah proses/prosedur pendataan selesai dilaksanakan dan mekanisme penganggaran BLT-DD melalui Dana Desa telah dilakukan.
Rabu, 13 Mei 2020 06:29:26 WIB
Mohon bantuan dan kerjasama panjenengan untuk bisa memahami terkait proses BLT DD, Pemdes bersama RT dan RW sudah berupaya keras melaksanakan pendataan dengan maksimal dan obyektif. khususnya bagi Masyarakat miskin yang membutuhkan atau betul-betul layak untuk menerima.jadi kami mohon panjenengan menyikapinya dengan kepala dingin dan segala sesuatunya bisa dikomunikasikan/dikoordinasikan.jangan sampai menimbulkan kegaduhan di Masyarakat dan mohon kerjasamanya mewujudkan Kondusivitas wilayah. Mohon bersabar !!! karena BLT sedang berproses.
Salam Sehat, salam Tangguh, Salam Kemanusiaan.
Rabu, 13 Mei 2020 06:41:07 WIB
Rabu, 13 Mei 2020 07:00:04 WIB