Nomor Laporan | : | ZRK9CNYG |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Kepada Yth. Ibu Bupati Dan Kepala Dindikbud Kami bermaksud, untuk mengajukan usulan terkait kebijakan Libur atau cuti bagi Guru ketika siswa libur pasca penerimaan rapor. Dari Dinas , Untuk Kab.Purbalingga Sudah Ada Himbauan Bahwa Guru dan Tendik Tetap Masuk Ketika Siswa Libur. Bagi Yang Tidak Masuk Diminta Untuk Mengajukan Cuti, Tapi Pada Kenyataannya di lapangan Banyak Ketidakadilan di sisi guru/Tendik. Misalnya : Guru Senior di banyak sekolah memilih untuk tidak masuk, padahal jelas tidak mengajukan cuti, sehingga berdampak pada ASN muda atau pegawai Administrasi yang diplekontho oleh para guru senior untuk masuk. Kadang Yang Lebih Senior, Banyak Yang Kurang Bersyukur Padahal Secara Penghasilan mereka sudah besar, demikian juga yang P3K Gaji Mereka Sudah Besar, Tapi Loyalitas Ke Sekolah Masih Perlu Ditanyakan. Ketika Menuntut Hak Seperti TGP mereka berkoar-koar, tetapi ketika ditanyakan kewajiban kebanyakan mlempem!! Tolong Dibuat Sama Seperti Peraturan Libur Bagi ASN Guru seperti di kab.Banjarnegara atau Kab. Banyumas, agar ASN guru mendapatkan hak yang sama. Terimakasih |
Kamis, 04 Jan 2024 05:23:56 WIB