Nomor Laporan | : | ZCJBO7QP |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Penerimaan P3K kemarin, jalur khusus untuk formasi PERAWAT, ada yang lolos administratif padahal SK dari Dinas adalah OPERATOR, mohon konfirmasinya. Terimakasih |
Terima kasih pertanyaan Saudara,
Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada jenis kebutuhan khusus hanya dapat dilamar oleh oleh pelamar dengan kriteria a). eks Tenaga Honorer Kategori II dan b). tenaga non-ASN. Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setelah kami lakukan pengecekan terhadap data pelamar yang melamar Jabatan Terampil-Perawat yang paling mendekati pertanyaan Saudara adalah :
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka jabatan tersebut memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (perawat).
Terima kasih.
Kamis, 04 Jan 2024 05:21:48 WIB