Nomor Laporan | : | Z7S0EP2W |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Apakah ada batasan umur untuk PTT,jika ada sampai umur brp?apakah ada peraturannya? |
Rabu, 29 Jan 2020 13:20:32 WIB
Batas usia pensiun PTT adalah 56 th sesuai dengan Perda No 39 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Pasal 7 Ayat 1, PTT diberhentikan dengan hormat karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Atas permintaan sendiri ;
c. Adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah Daerah dan keterbatasan keuangan Pemerintah Daerah;
d. Tidak cakap jasmani dan rokhani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PTT berdasarkan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk ;
e. Masa kontraknya telah habis ;
f. Telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun ;
g. Diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Senin, 03 Feb 2020 13:12:05 WIB