GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 17 Des 2018 22:50:38 WIB

Nomor Laporan : Z6MCJE3Y
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dengan hormat, Dengan ini kami tim pemenangan Calon Kepala Desa Kemangkon menyampaikan beberapa hal sebagai laporan perihal dugaan pelanggaran pada rangkaian kegiatan Pemilihan Kepala Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon sebagai berikut: 1.Diduga telah terjadi pelanggaran pada saat kampanye berupa pemberian berupa uang kepada calon pemilih warga desa kemangkon oleh kubu Calon Kepala Desa Kemangkon Bapak Sarengat, AMR. Bila hal ini benar adanya maka berarti telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikann dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Panlak Pilkades Kemangkon Nomor 10 - 2018 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa Kemangkon. Bukti pelanggaran tersebut kami lampirkan. 2.Diduga telah terjadi pelanggaran pada saat kampanye oleh kubu Calon Kepala Desa Bapak Sarengat,AMR berupa melibatkan anak dibawah umur. Bila hal ini benar adanya maka berarti telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikann dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Panlak Pilkades Kemangkon Nomor 10 - 2018 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa Kemangkon Bukti pelanggaran tersebut kami lampirkan. 3.Terjadi kejanggalan pada saat penghitungan surat suara dimana terdapat surat suara tidak sah melebihi ketidakhadiran pemilih yaitu sejumlah 642 surat suara tidak sah (coblos dobel), sedangkan ketidakhadiran sebanyak 554 pemilih. Selain itu tidak adanya sosialisasi/penjelasan panitia pemilihan kepala desa kemangkon kepada calon pemilih sebelum pemilihan berlangsung tentang tatacara menggunakan surat suara kepada pemilih yang benar. Sehingga kedua faktor tersebut dapat berhubungan atau menjadi penyebab. Untuk itu kami mohon kepada Ibu Plt. Bupati Purbalingga agar berkenan memerintahkan kepada Panwaskab Purbalingga dan Panwascam Kemangkon meninjau dan menghitung kembali surat suara yang sah maupun tidak sah serta menjamin surat suara tersebut keadaannya masih utuh sebagaimana pada saat rapat penghitungan suara. 4.Apabila terjadi pelanggaran atau indikasi pelanggaran, mohon sekiranya Panlak Pilkades Kemangkon diberi sanksi yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian laporan ini disampaikan, besar harapan kami untuk dikabukan permohonan. Kemudian atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami sampaikan terima kasih. Yang melaporkan : NamaAlamatTanda Tangan MuhasimDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon JumadiDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon Tugiman RidunDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon Achmad SupriyatinDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon Saksi-saksi : NamaAlamatTanda Tangan JumadiDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon KhamdaniDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon SuratnoDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon Mengetahui Calon Kepala Desa Kemangkon Nomor Urut 1 Sahid Wahyono, S.Sos.

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan
Permasalahan dimaksud telah diselesaikan ditingkat panwas pilkades kecamatan kemangkon dan sdr Sahid Wahyono, S.Sos telah mencabut laporannya.DUMM

Rabu, 19 Des 2018 09:21:23 WIB