Admin DPUPR
Terima kasih atas masukannya dapat kami Informasikan bahwa rencana pembangunan jalan tol sudah ada, namun demikian trase jalan tersebut belum dapat kami pastikan sehingga secara spesifik rencana tersebut tidak masuk dalam revisi RTRW yang saat ini telah memasuki tahapan akhir.
Mendasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pada pasal 144 ayat A , disebutkan bahwa dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 PP No 26 tahun 2007 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Dengan demikian, keberadaan rencana pembangunan jalan tol tegal-cilacap yang akan melalui wilayah Kabupaten Purbalingga adalah bernilai strategis nasional sehingga tidak terdapat permasalahan secara Tata Ruang terutama RTRW Kabupaten Purbalingga.
Selasa, 17 Mar 2020 07:08:17 WIB