GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 23 Des 2019 07:57:06 WIB

Nomor Laporan : YV5UHL7Y
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Pak kami semua ingin tau khususnya desa tangkisan purbalingga, apakah sertifikat masal itu bayar pak, ,? Rp,350 rbu per bidang pak, apakah ini ga semakin membebani kami semua pak, mohon diluruskan pak,! (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/44304.html#.XgAQvUczZnI)

KOMENTAR


Arief Handoyo
Kegiatan PTSL di desa dilaksanakan oleh BBPN dengan melibatkan pemerintah desa ddan warga desa/ kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah desa. Dalam musyawarah tersebut disamping membentuk pokmas yang akan mendampingi BPN juga menetapkan biaya yg diperlukan untuk keperluan biaya belanja administrasi dan operasional pokmas selama bekerja mendampingi BPN, misal biaya ATK, patok, materai, rapat2, dll yg komponen pembiayaan tersebut jg hasil musyawarah warga/ pokmas.

Senin, 23 Des 2019 16:01:19 WIB