Nomor Laporan | : | Y39SVOI7 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | selamat pagi Pak,mau tanya apakah pengurusan Surat numpang nikah...Ada biayanya? Saya mau ngurus Surat numpang nikah tapi Sama kelurahan d bawa ke org ke 3 Dan org tsb meminta biaya 250 rb ktnya untuk biaya operational...mohon innfonya Pak... (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/34281.html#.Xcvx6FczZnI ) |
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Semoga kita semuanya dalam lindungan Alloh SWT. Sebelumnya admin mohon maaf, karena baru membalas permasalahan yang panjenengan hadapi saat itu. Disatu sisi hal tersebut bukan ranah kami untuk menjawab. Namun demikian kami sudah konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapat penjelasan bahwa Numpang nikah adalah nikah yang diluar wilayah KUA Kecamatan tempat tinggal calon mempelai. Syarat sama seperti persyaratan nikah, kemudian disampaikan ke KUA Kecamatan tempat tinggal untuk memperoleh rekomendasi nikah dan tidak ada biaya.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan guna seperlunya.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Kamis, 25 Mar 2021 08:26:35 WIB