GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 09 Jun 2020 11:20:51 WIB

Nomor Laporan : WZV74QZD
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/62892.html#.Xt8N7EUzYdU)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :

Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.

terimakasih


Rabu, 10 Jun 2020 09:11:35 WIB