GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 09 Apr 2020 04:46:49 WIB

Nomor Laporan : WIK0343R
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum pak gubernur bapak Ganjar..semoga selalu di beri kesehatan..Sya bekerja di koperasi simpan pinjam di Purbalingga..untuk pelayanan di kab purbalingga.tapi kita punya kendala dengan adanya sistem bkolakde jalan dan larangan masuk bagi koperasi.di desa desa yang masuk pelayanan kami.bagaimana solusinya untuk dapat bekerja sesuai dengan keadaan ini pak..kita juga tidak ingin melanggar peraturan yang ada.mohon di sampaikan aturan untuk koperasi pak.yerima kasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/53064.html#.Xo6oNcgzZnI )

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Rasito

Teriring doa kami semoga Bapak senantiasa diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas ditengah pendemi Covit 19.

Atas pertanyaan bapak dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19  maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan  berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar  dalam rangka Percepatan penanganan Covit 19 dan Keputusan Presiden Nomor  11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covit 19 yang antara lain berisi tentang ketentuan Social Distancing dan Physical Distancing dengan membatasi jarak bertemu orang atau pembatasan tatap muka.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam rangka Pelayanan Koperasi pada situasi pendemi Covit 19,  Kementerian Koperasi dan UKM RI telah mengeluarkan surat Nomor 158/SM/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Layanan Koperasi Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat ini telah dikirim kepada Gubernur dan  Kepala Kepolisian Daerah se Indonesia.. Dalam surat tersebut  antara  lain menjelaskan bahwa Pengurus Koperasi khususnya yang melakukan usaha simpan pinjam perlu melakukan inovasi layanan dengan menyesuaikan kebijakan social dintancing dan physical distancing antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi atau dalam melakukan penagihan memberlakukan waktu layanan bergilir sehingga tidak menimbulkan kumpulan orang.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan .Semoga Informasi ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak dalam melaksanakan tugas.

Tetap Semangat. Tetap Sehat. semoga pendemi Covit 19 segera berakhir.


Selasa, 14 Apr 2020 07:05:20 WIB