Nomor Laporan | : | WH8HFFK |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Yth. Bupati Purbalingga Beberapa hari lalu, saat berbincang dengan orang tua melalui telepon, saya memperoleh informasi bahwa sekolah adik saya, SMP Negeri 1 Kaligondang, memberlakukan pungutan/ sumbangan pendidikan kepada siswa baru sebesar sekitar Rp1.125.000 (untuk seluruh orang tua kecuali bagi pemegang kip sebesar Rp750.000) yang menurut informasi ditujukan untuk pembangunan ruang kelas karena jumlah ruang kelas IX masih 8 kelas sementara jumlah ruang kelas VII dan VIII sudah 9 kelas. Apakah hal tersebut diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku? terima kasih. |
Terima kasih atas informasinya, Kami informasikan bahwa berdasarkan hasil rapat komite SMPN 1 Kaligondang, besaran sumbangan orangtua/wali siswa tidak sama, bahkan 12 siswa yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan. Besaran sumbangan berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah adalah sebagai berikut: Jumlah siswa kelas 7 : 288 siswa, GNOTA : 12 siswa
1. SSPI : Rp. 450.000 ( Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi ), SSPM : Rp. 300.000 ( Sumbangan Sukarela Pengembangan Mutu ), Jumlah : Rp. 750.000 ( Jumlah siswa : 129 )
2. SSPI : Rp. 825.000, SSPM : Rp. 300.000, Jumlah : Rp. 1.125.000 ( Jumlah siswa : 147 )
3. GNOTA ( yatim/piatu/yatim dan piatu ) : Rp. 0 ( Jumlah siswa : 12 ). Sampai tanggal 11 Oktober 2019 pemasukan kurang lebih Rp. 30.000.000. Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam Sukses, Semoga keberkahan menyertai panjenengan.
Kamis, 14 Nov 2019 11:12:28 WIB