Admin Dinpermasdes
Kami sampaikan terima kasih atas atensinya kepada Saudari Okta Liawati Dewi, bersama ini disampaikan sebagai beriku
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat desa.
- Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis
- Bertempat di Kantor Kepala Desa Karangjambe Kecamatan Padamara dilasakanakan pembinaan dan konfirmai dari OPD terkait (Dinoermasdes) terhadap Sekdes dan Perangkat Desa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Kedisiplinan
- Pemerintah Desa telah menggunakan Fingerprint.
- setiap hari senin dilaksanakan Stafmeting untuk megevaluasi kegiatan yang telah dilaksnakan dan juga membahas masukan dari masing masing aparatur.
- Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa
- Pelayanan
Pemerintah Desa Karangjambe akan mengoptimalkan pelayanan dengan semua warga
Kamis, 30 Nov 2023 01:08:19 WIB