Nomor Laporan | : | V19VCTQW |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SEKTOR LAIN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | penanganan sodetan kali klawing ditentang warga merden penaruban jadi sodetan tidak dpt di jalankan krna mereka merasa mempunyai leter c surat sungai. Sedangkan kemarin baru saja ada rumah warga yang dapurnya hilang gugur terbawa air sungai. Keluarga saya terpaksa harus meninggalkan rumah karena takut kalau kalau tanah gugur lagi setiap harinya |
Terima kasih atas laporannya.
Penanganan longsor tebing Sungai Klawing menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Kabar tentang penolakan penanganan sodetan Sungai Klawing oleh Warga Dusun Merden Desa Penaruban tidak betul.
Informasi yang benar adalah saat pihak BBWSSO dan Pemkab Purbalingga melalui BPBD dan DPUPR akan melaksanakan kegiatan penanganan darurat dengan menurunkan alat berat Ekskavator untuk membuat sodetan di sisi utara sungai, para penambang manual pasir dan warga pemilik tanah di sekitar lokasi menanyakan kegiatan tersebut karena sebelumnya tidak dilaksanakan sosialisasi.
Sehingga pada tanggal 26 Januari 2024, dilaksanakan sosialisasi kepada penambang manual pasir dan warga pemilik tanah di dekat lokasi sungai, selanjutnya ekskavator mulai mengadakan penggalian untuk membuat sodetan.
Setelah kegiatan berjalan sekitar 6 hari, mulai turun hujan deras yang mengakibatkan hasil pekerjaan penggalian tertutup kembali oleh pasir dan tanah dan operator ekskavator sakit mengakibatkan kegiatan dihentikan sementara.
Pada tanggal 20 Februari 2024, Pemkab Purbalingga mengadakan audiensi ke BBWSSO terkait dengan kelanjutan penanganan darurat dan penanganan permanen akibat longsornya tebing Sungai Klawing.
Selanjutnya diadakan sosialisasi kembali dan rencana teknis kegiatan pada tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Balai Desa Penaruban yang diikuti oleh warga pemilik tanah, dimana semuanya menyetujui rencana kegiatan pembuatan sodetan tersebut.
Pada tanggal 9 Maret 2024, Bupati Purbalingga melalui Asisten Ekbang memerintahkan Camat Kaligondang bersama OPD terkait untuk mendampingi tim dari BBWSSO dan warga melaksanakan survei dan rencana pemasangan patok untuk batas pembuatan sodetan.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024, dilaksanakan pengukuran dan pemasangan patok batas oleh tim dari BBWSSO didampingi OPD terkait dan para penambang pasir serta warga pemilik tanah.
Ada permintaan dari warga pemilik tanah yang terdampak pembuatan sodetan untuk diberi kompensasi terhadap tanaman yang terdampak, dan hal ini akan diupayakan oleh Pemkab Purbalingga sambil menunggu assesment perhitungan nilai kerugian tanaman yang terdampak.
Jum'at, 15 Mar 2024 04:40:59 WIB
Jum'at, 15 Mar 2024 04:41:39 WIB
Jum'at, 15 Mar 2024 04:42:10 WIB