GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 13 Mei 2020 00:23:29 WIB

Nomor Laporan : US2Q455W
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Bupati Purbalingga
Di tempat

Assalamualaikum wr wb

Selamat pagi ibu mohon maaf jika saya dalam bertutur kata di sini kurang berkenan. Ibu saya ingin menanyakan kriteria penerima bantuan baik itu bantuan dari pemprov atau Kabupaten soalnya di daerah saya tinggal agak membingungkan, rumah yang sudah gendong dapat bantuan tapi rumah saya masih bilik kayu tidak mendapatkan. Baik itu bantuan PKH atau pun rastra saya tidak mendapatkan, bahkan yang baru baru ini program bantuan bagi terdampak COVID-19 saya tidak mendapatkan. Saya tinggal di desa pisang Bali rt 003 rw 012 kutabawa kec. Karangreja mohon kiranya dapat di tinjau ke daerah saya team dari ibu. Terima kasih atas bantuannya.

Assalamualaikum

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

TERIMAKSIH.


Jum'at, 15 Mei 2020 01:59:29 WIB