Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan pengaduan Saudara, telah kami sampaikan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang Menyebabkan beralihnya kewenangan Pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan tersebut diatas maka permasalahan Saudara bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Untuk itu dimohon Saudara untuk dapat menghubungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Banjarnegara Jl.Raya Pucang No.67, Bawang Banjarnegara, Demikian yang dapat kami sampaikan.
Jum'at, 13 Sep 2024 01:30:43 WIB