Nomor Laporan | : | UBO8RTL4 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Yang terhormat Ibu Bupati Purbalingga, semoga selalu sehat. Saya mau menanyakan berkaitan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) utk keluarga prasejahtera, pada thn 2018 ada pmbagian kartu BPNT di tipa-tiap desa khususnya di Kab. Purbalingga, akan tetapi ada beberapa calon KPM yang kartu tsbt tidak bisa terealisasi karena berbagai alasan dr yang KPM sedang berada di luar kota dan lain-lain, sampai saat ini sth kami cek ternyata masih ada blm terealisasi, padahal program ini sdh berjalan hampir 2 tahun, bagaimana tindak lanjut dr Dinas terkait. Apakah waktu hampir 2thn itu tidak ada pngecekan k pihak bank utuk mnanyakan hal tersebut sdh terealisasi semua apa blm dan yg blm terealisasi alasannya knpa, biar mslhnya jelas jadi bisa bekerjasama dengan pihak desa untuk mncari solusinya. Terimakasih. |
Kamis, 09 Apr 2020 04:52:30 WIB
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.
Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.
Rabu, 15 Apr 2020 02:08:43 WIB