Nomor Laporan | : | U89BLODI |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum Wr Wb. Yth. Jajaran Badan Kepegawaian Negara, DPR RI, Jajaran Menpan-RB, DPRD Kabupaten Purbalingga. BPKSDM Kab. Purbalingga. Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan semua yang berkaitan. Kami honorer Tenaga Kependidikan seperti Pustakawan Sekolah, Tata Usaha, dll Memohon Kepada Badan Kepegawaian Negara, dan yang bersangkutan lainya untuk mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga yang tidak membuka formasi tenaga Kependidikan Sekolah untuk menuntaskan tenaga Honorer yang masih banyak. Jika masih ada Pemerintah Daerah yang tidak membuka formasi berdasarkan data non ASN di BKN maka masalah honorer tidak akan terselesaikan. Sebagian Pemerintah Daerah paham akan pentingnya hal ini sehingga sudah membuka tetapi Sebagian pemerintah daerah bahkan tidak membuka formasi sama sekali. Seperti yang ada di Pemerintah Kabupaten Purbalingga sama sekali tidak membuka formasi tenaga kependidikan dimana kami tenaga kependidikan bertahun tahun mengabdi juga menjadi tulang punggung sekolah selain guru mengabdi bertahun-tahun dengan gaji rendah. Tetapi kami tidak pernah dihiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga bahkan kami sudah menunggu bertahun-tahun untuk dibuka formasinya yang tidak pernah dibuka tetapi momen ini untuk menuntaskan masalah tenaga honorer malah tidak dibuka. Bagaimana masalah Honorer terselesaikan jika pemerintah daerah seperti Kabupaten Purbalingga tidak pernah membuka formasi seperti Kabupaten-kabupaten yang lainya sudah membuka Formasi untuk tenaga Kependidikan di sekolah-sekolah. Kami sangat mohon hati nurani Bapak/Ibu untuk menolong kami masyarakat kecil tenaga kependidikan yang sudah mengabdi berpuluhan tahun dengan gaji rendah tetapi tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah daerah kabupaten. Kita semua ingin agar masalah honorer terselesaikan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjerit menderita karena pengabdian mereka selama berpuluh tahun dengan gaji rendah tidak pernah dihiraukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah. Solusi dari masalah ini hanya sekedar mohon dibukakan formasi untuk tenaga kependidikan seperti pustakawan, tata usaha di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Seperi yang sudah dilakukan oleh Kabupaten-kabupaten lainya. Kami sangat mohon hati nurani Bapak- Ibu terhadap kami agar masalah honorer yang berpuluh tahun menderita dapat diakhiri. Wassalamu'alaikum Wr Wb |
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, Penetapan Kebutuhan /Formasi Pengadaan ASN Tahun 2024 Pemerintah KabupatenPurbalingga berdasarkan KepmenPANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang PenetapanKebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRBNomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri atas :
Guru (PPPK) 300
Tenaga Kesehatan (PPPK) 150
Teknis (PPPK) 40
Teknis (CPNS) 40
Jumlah 490
Kebutuhan Jabatan PPPK untuk tenaga teknis berjumlah 40 formasi, tetapi sudahmengakomodir seluruh kualifikasi pendidikan mulai jenjang SD, SLTP, SLTA, D-III, DIV/S1. Sehingga seluruh Non ASN di Pemerintah Kabupaten Purbalingga termasukTenagaKependidikan Sekolah seperti pustakawan, tata usaha di Sekolah Dasar, Sekolah MenengahPertama, dapat melamar pada pengadaan PPPK Tahun 2024. No Kebutuhan Jabatan Jumlah 1 Guru (PPPK) 300 2 Tenaga Kesehatan (PPPK) 150 3 Teknis (PPPK) 40 4 Teknis (CPNS) 40 Jumlah 490 Adapun lulusan D-I, D-II tidak diakomodir karena berdasarkan ketentuan KepmenPANRBNomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai AparaturSipil Negara Tahun 2024 memang tidak ada kualifikasi pendidikan tersebut. Bagi NonASNyang memiliki pendidikan D-I atau D-II dapat menggunakan ijazah jenjang dibawahnya(SLTA, downgrade). Bahwa berdasarkan ketentuan KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang MekanismeSeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dengan demikian permasalahan tenaga Non-ASN akan tetap diselesaikan secara bertahap, melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Adapun mekanisme PPPK Paruh Waktu menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat
Kamis, 21 Nov 2024 07:33:13 WIB