GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 08 Apr 2023 03:08:10 WIB

Nomor Laporan : U09YQI1D
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum ibu Bupati Purbalingga Apakah benar untuk meminta surat rekomendasi menikah kepda kayim ada biaya sebesar Rp400.000 didaerah Purbalingga Lor ?? Di KUA saja gratis knpa kayim mematok harga 400rbu Tolong oknum sperti itu ditindaklanjuti Kalaupun bisa diurus sndri, saya ingin mengurus sndri Terimakasih

KOMENTAR


Admin Kecamatan Purbalingga

Terima kasih atas masukan Saudara.

Mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur bahwa biaya nikah di KUA gratis.

Masyarakat bisa mengurus sendiri pernikahannya tanpa bantuan P3N.

Demikian untuk menjadikan maklum.


Kamis, 13 Apr 2023 02:20:41 WIB