Nomor Laporan | : | T3OUUE8N |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PEMBANGUNAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Udah ada tanda larangan, tetapi masih ada bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi. Di depan kantor balai desa kalikabong. |
Kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan saudara terkait dengan masih ada bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi. dan pada kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa hal terkait larangan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2023 tentang Irigasi Pasal 31 butir G : Dilarang mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan yang berada di dalam, diatas maupun yang melintasi saluran irigasi kecuali dengan izin pemerintah daerah.
2. Bangunan diatas saluran irigasi sileot depan kantor kelurahan kalibong tersebut dilarang karena pada waktu pembersihan sampah dan sedimen akan kesulitan, dan saat terjadi hujan air mengalir terhambat oleh sampah yang menyebabkan air meluap ke jalan.
3. sehubungan dengan hal tersebut maka kami akan koordinasi dengan Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga.
demikian untuk menjadi maklum
Kamis, 06 Jun 2024 01:20:42 WIB