GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 02 Apr 2020 03:08:40 WIB

Nomor Laporan : T1GXXM10
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/52694.html#.XoVXH4gzZnI )

KOMENTAR


Admin Dinkes

Kami sarankan untuk sementara jangan bepergian terlebih dahulu atau melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di Purbalingga. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19.

Apabila terpaksa harus pulang mudik, maka harus melapor ke petugas kesehatan atau Puskesmas untuk diperiksa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

Demikian semoga mencerahkan.terimakasih


Jum'at, 03 Apr 2020 08:03:34 WIB