GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 03 Mar 2023 03:12:58 WIB

Nomor Laporan : SY29RQ31
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat sore, Pak Gub. Nuwun sewu, Pak Ganjar sudah sering menyampaikan supaya seluruh daerah kabupaten/kota bisa menggaji guru honorer minimal sesuai UMK. Barangkali memungkinkan, Pak. Mohon ada aturan dari provinsi yang bisa membuat hal tersebut bisa terealisasi di tingkat kabupaten/kota. Saya salah satu guru honorer SMPN 2 Kemangkon di Purbalingga. Gaji kami Rp650.000 perbulan, dipotong dansos jadi Rp619.000. Mohon kiranya hal tersebut dapat diwujudkan. Supaya gaji guru honorer di bawah naungan pemda kabupaten/kota seperti halnya sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan provinsi. Terima kasih, sehat-sehat selalu Pak Gub. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN86678687.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Yth. Bapak/Ibu guru honorer SMP N 2 Kemangkon, Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga selalu berupaya memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yang ada, namun karena keterbatasan dan kemampuan anggaran daerah yang tersedia, maka honor yang selama ini diterima dari APBD belum memenuhi sesuai UMK. Namun ke depannya kami selalu berusaha agar kesejahteraan tenaga honorer di Kabupaten Purbalingga dapat terus ditingkatkan.
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih

Rabu, 15 Mar 2023 01:19:56 WIB