Nomor Laporan | : | SBZLTY11 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikum, kpd yth. Ibu Bupati Purbalingga beserta jajarannya. Untuk penerima BPNT tp sudah meninggal apa tidak bisa d'wariskan kepada istrinya bu. Kalau bisa bagai mana mekanismenya bu? Ibu dan bapak saya penyandang tunanetra. Sewaktu program BPNT turun bapak saya sudah meninggal dan pengambilan kartu tidak bisa d'wakilkan. Alhasil ibu saya sudah tidak menerima sentuhan apapun dari pemerintah. Saya beserta istri yg sekarang sedang hamil dan anah saya yg baru duduk d'bangku kelas 3 juga tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan. Padahal orang lain yg taraf hidupnya lebih baik saja masuk dalam program PKH. Beberapa kali saya ajukan pertanyaan kepada pendamping tapi jawabannya itu data dari pusat. Ma'af bu bila tulisan saya bertele-tele, saya hanya ingin menanyakan apakah keluarga saya bukan keluarga harapan? Apa hanya kewajiban yg harus kami penuhi sementara hak kami d'abaikan? |
Terimakasih, terkait dengan hal yang bpk alami hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat harus masuk DTKS terlebih dahulu. DTKS di padukan oleh desa melalui mekanisme Musdes.
Terkait dengan pewarisan bisa dilakukan dengan syarat :
1. Surat Keterangan AHLI WARIS dari Kecamatan
2.Surat Keterangan Dari Dinas Sosial Pengenalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak / Kecamatan yang MENYATAKAN bahwa AHLI WARIS yang bersangkutan berhak menerima bantuan.
TERIMAKASIH.
Kamis, 12 Mar 2020 09:07:05 WIB