GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 26 Jul 2024 17:04:36 WIB

Nomor Laporan : RYBBFVRV
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Assalamualaikum bapak Tri gunawan, mohon maaf saya PTT SD di lingkungan Korwil karangreja. ingin menyampaikan sesuatu : 1. Mengeluhkan nasib kami sebagai PTT yang tidak jelas kedepannya, dan saya mohon nasib kami untuk kedepannya sangat diperhatikan. 2. Dilingkungan kami banyak sekali guru yang berstatus guru ASN yang terlihat kurang disiplin, sering pulang cepat dan berangkat siang, padahal jarak sekolahnya tidak jauh dari rumahnya, mohon mereka bisa di bina secara personal. 3. Banyak sekali guru yang sudah menjadi ASN tetapi lebih mementingkan bisnis sampingannya dari pada tugas yang sudah menjadi kewajibannya. Dan meninggalkan sekolah sebelum jam kerja habis. Saya meminta untuk hal-hal tersebut tidak dibina secara masal, tetapi harus dibina secara personal, apabila dinas ingin mendapatkan informasi tersebut, saya bisa menginfokan masing-masing namanya. Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat menjadi perhatian. Terima kasih. Wassalamualaikum

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Wa'alaikumsalam,  Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Terkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa untuk keberadaan PTT kami sangat mengapresiasi eksistensi dan kontribusinya dalam memajukan kegiatan pendidikan di wilayah Kabupaten Purbalingga, tentang kejelasan nasib PTT Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah berupaya mengajukan formasi pengadaan ASN kepada Kementrian PANRB RI untuk berbagai formasi dan berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 800/11067 akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. Informasi resmi terkait seleksi  Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat dilihat pada situs https://sscasn,bkn.go.id atau https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id. Kemudian terkait dengan disiplin guru ASN sudah diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penegakan Disiplin Kerja PNS, dimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2a) PNS dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa izin pimpinan, dan pada Pasal 7 ayat (1) setiap PNS wajib mentaati ketentuan tentang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja PNS. Berdasarkan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37,5 Jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Sehingga apabila ada ASN Guru yang diduga melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Tindak lanjut apabila terjadi dugaan pelanggaran disiplin guru ASN maka kepala sekolah sebagai atasan langsung dari guru ASN yang bersangkutan dapat melakukan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat masal atau umum tetapi pembinaan secara khusus atau personal kepada guru ASN yang bersangkutan. 
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.

Kamis, 01 Agu 2024 08:12:14 WIB