GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 26 Jul 2019 10:58:21 WIB

Nomor Laporan : RT08WGD
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : LINGKUNGAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Yth. Ibu Tiwi Bupati Kabupaten Purbalingga Saya Warga Ibu (Bojanegara, Padamara), akhir-akhir ini saya melihat video curhatan masyarakat Kabupaten Purbalingga di media sosial kaitan dengan kondisi lingkungan. Terakhir video yang saya lihat adalah upload dari saudara Hendri Coy di group FB Suara Purbalingga Perwira (SUPER) dengan judul kepada siapa kami mengadu?. Dalam Vidio terlihat kegelisahan warga masyarakat Kab.Purbalingga terkait masalah dampak lingkungan hidup yang dihadapinya, itu merupakan contoh saja. Saya sebagai warga Purbalingga merasa miris, seharusnya perusahaan yang ada di Kab.Purbalingga membawa kesejahteraan untuk masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut, bukan sebaliknya. Hal-hal tersbut mungkin kita bisa atasi bersama memulai dari perijinan lingkungan di Kabupaten Purbalingga. Kita Pro investasi tetapi tidak ada yang dirugikan malah sebaliknya. Seharusnya perusahaan-perusahan swasta tersebut tidak diarahkan oknum Kasi PPLH Dinas Lingkungan Hidup untuk menggunakan konsultan yang tidak mempunyai sertefikasi. Hal tersebut sudah sangat jelas di atur didalam Undang-Undang No32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertefikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Lingkungan. Setelah di selidiki ternyata oknum kasi tersebut menerima pungli yang dikasih oleh konsultan abal2 tersebut (berdasarkan wawancara dengan boncel/nama samara konsultan abal2 ” boncel memberikan uang dengan nominal 2-3juta”). Saran dan masukan saya sebagai warga Kab.Purbalingga seharusnya Pembuatan dokumen lingkungan terutama perusahaan swasta dilakukan konsultan lingkungan bersetivikasi. Hal ini akan berpengaruh sekali terhadap kejadian2/masalah2 lingkungan yang timbul, seperti limbah, masalah tenaga kerja dan masalah sosial dimana perusahaan swasta tersebut. Saya sebagai warga Purbalingga mengucapkan terimakasih dan mendukung program2 dari Dinas terkait dengan visi dan misi Kabupaten Purbalingga yangg 7 melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dan saya sebagai warga Kabupaten Purbalingga akan mengkritik apabila ada oknum Kasi PPLH DLH yang melakukan tindakan tidak terpuji. Hal tersebut menyangkut juga nama baik Kabupaten Purbalingga jangan sampai ada kabar oknum dinas terciduk saber pungli. Dengan laporan saya mudah-mudahan sebagai petunjuk agar terciptanya kondisi yang lebih bail. Kurang lebihnya laporan tersebut saya berterimakasih dan harapannya dapat ditindaklanjuti sebagai mana mestinya. Terimakasih Ibu Tiwi. (Bupati Kabuaten Purbalingga) Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

KOMENTAR


Admin DLH

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Untuk menjawab laporan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, dll) sudah diatur dalam Undang –Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) yang menjadi turunannya.
  2. Dokumen LH baik AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, dan Dokumen LH lain diatur secara terpisah satu dengan lainnya baik dalam UU, PP, maupun PermenLH.
  3. Terkait penyusunan Dokumen AMDAL dapat dilakukan oleh Pihak Pemrakarsa/ Pelaku Usaha sendiri atau dengan meminta bantuan kepada Pihak Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 s/d Pasal 13 PP 27 tahun 2012, sebagai berikut:

Bagian Kedua

Penyusunan Dokumen Amdal

Pasal 10

  1. Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
  2. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
    1. perorangan; atau
    2. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.

Pasal 11

  1. Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
  2. Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.

  1. Sedangkan terkait penyusunan Formulir UKL-UPL, diatur lebih lanjut dalam pasal 14 s/d pasal 19 PP 27 tahun 2012, dimana penyusunan dilakukan oleh Pemrakarsa, tanpa ada pernyataan kewajiban ataupun larangan dapat dilakukan oleh pihak lain.

Pasal 14

    1. UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 15

    1. Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri.
    2. Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pemrakarsa;

b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan

d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

  1. Terkait ketentuan dalam pasal 110 UU 32/2009, lebih ditujukan kepada Penyusunan Dokumen AMDAL tidak termasuk untuk dokumen LH yang lain (UKL-UPL/ SPPL).

Pasal 110

Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  1. Penunjukkan konsultan atau lembaga jasa dilakukan sepenuhnya oleh pihak Pemrakarsa/ Pelaku Usaha. Konsultan bertanggungjawab atas penyusunan dokumen AMDAL (dalam dokumen wajib dicantumkan identitas penyusun).

Sedangkan dalam penyusunan Formulir UKL-UPL, apabila disusun oleh konsultan, maka konsultan dalam hal ini bertindak atas nama Pemrakarsa.

  1. Terkait pendanaan dalam Penilaian AMDAL ataupun Pemeriksaan UKL-UPL juga sudah diatur dalam PP 27 tahun 2012 pasal 68-pasal 69.

Pasal 69

(1) Dana kegiatan:

a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau

b. pemeriksaan  UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengaturan lebih rinci pendanaan untuk Penilaian AMDAL atau Pemeriksaan UKL-UPL diatur dlm Pasal 63-pasal 64 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor  P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. Terkait laporan Saudara, hal-hal yang belum dijelaskan sebaiknya dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga agar tidak terjadi kesalahpahaman karena menyangkut integritas ASN, jabatan, dan institusi.


Selasa, 20 Agu 2019 14:24:35 WIB

Ichya Musytafizur Ziqri, M.Si
Inggih. Terimakasih atas jawaban yg di berikan. Saya sebagai warga Purbalingga akan senantiasa mendukung program2 demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Purbalingga yg 7, yaitu melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Rabu, 21 Agu 2019 21:36:07 WIB