Nomor Laporan | : | RT08WGD |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | LINGKUNGAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu’alaikum Wr.Wb. Yth. Ibu Tiwi Bupati Kabupaten Purbalingga Saya Warga Ibu (Bojanegara, Padamara), akhir-akhir ini saya melihat video curhatan masyarakat Kabupaten Purbalingga di media sosial kaitan dengan kondisi lingkungan. Terakhir video yang saya lihat adalah upload dari saudara Hendri Coy di group FB Suara Purbalingga Perwira (SUPER) dengan judul kepada siapa kami mengadu?. Dalam Vidio terlihat kegelisahan warga masyarakat Kab.Purbalingga terkait masalah dampak lingkungan hidup yang dihadapinya, itu merupakan contoh saja. Saya sebagai warga Purbalingga merasa miris, seharusnya perusahaan yang ada di Kab.Purbalingga membawa kesejahteraan untuk masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut, bukan sebaliknya. Hal-hal tersbut mungkin kita bisa atasi bersama memulai dari perijinan lingkungan di Kabupaten Purbalingga. Kita Pro investasi tetapi tidak ada yang dirugikan malah sebaliknya. Seharusnya perusahaan-perusahan swasta tersebut tidak diarahkan oknum Kasi PPLH Dinas Lingkungan Hidup untuk menggunakan konsultan yang tidak mempunyai sertefikasi. Hal tersebut sudah sangat jelas di atur didalam Undang-Undang No32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertefikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Lingkungan. Setelah di selidiki ternyata oknum kasi tersebut menerima pungli yang dikasih oleh konsultan abal2 tersebut (berdasarkan wawancara dengan boncel/nama samara konsultan abal2 ” boncel memberikan uang dengan nominal 2-3juta”). Saran dan masukan saya sebagai warga Kab.Purbalingga seharusnya Pembuatan dokumen lingkungan terutama perusahaan swasta dilakukan konsultan lingkungan bersetivikasi. Hal ini akan berpengaruh sekali terhadap kejadian2/masalah2 lingkungan yang timbul, seperti limbah, masalah tenaga kerja dan masalah sosial dimana perusahaan swasta tersebut. Saya sebagai warga Purbalingga mengucapkan terimakasih dan mendukung program2 dari Dinas terkait dengan visi dan misi Kabupaten Purbalingga yangg 7 melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dan saya sebagai warga Kabupaten Purbalingga akan mengkritik apabila ada oknum Kasi PPLH DLH yang melakukan tindakan tidak terpuji. Hal tersebut menyangkut juga nama baik Kabupaten Purbalingga jangan sampai ada kabar oknum dinas terciduk saber pungli. Dengan laporan saya mudah-mudahan sebagai petunjuk agar terciptanya kondisi yang lebih bail. Kurang lebihnya laporan tersebut saya berterimakasih dan harapannya dapat ditindaklanjuti sebagai mana mestinya. Terimakasih Ibu Tiwi. (Bupati Kabuaten Purbalingga) Wassalamu’alaikum Wr. Wb. |
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Untuk menjawab laporan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bagian Kedua
Penyusunan Dokumen Amdal
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 14
Pasal 15
a. identitas pemrakarsa;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan dalam penyusunan Formulir UKL-UPL, apabila disusun oleh konsultan, maka konsultan dalam hal ini bertindak atas nama Pemrakarsa.
Pasal 69
(1) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selasa, 20 Agu 2019 14:24:35 WIB
Rabu, 21 Agu 2019 21:36:07 WIB