Nomor Laporan | : | RI1C4FH |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SEKTOR LAIN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikum. Perkenalkan, saya dari Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kab Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon izin ingin menanyakan biaya program pemutihan/ PTSL, itu kan gratis nggih. Hanya saja memang ada biaya yg kami keluarkan untuk desa, sbg biaya operasional atau sejenisnya. Kalau boleh tau, berapa ketetapan nominal biaya yg seharusnya kami bayarkan untuk pihak desa per bidang tanahnya? Setahu saya, ketetapan utk wilayah Bali & Jawa adalah Rp150.000, tetapi di desa kami menetapkan Rp350.000 per bidang tanah yg menurut informasi itu merupakan hasil musyawarah antara pendaftar dan Pokmas rt rw setempat. Nominal 350rb tersebut terhitung naik dari biaya PTSL sebelumnya, yaitu Rp250.000. Mohon kami utk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP54444630.html) |
Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, dan setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa dan Ketua Pokmas berikut kami sampaikan jawaban dari Pokmas atas petanyaan saudara.
Assalamu’alaikumwarrohmatullahi wabarokatu,
Minggu, 28 Apr 2024 15:16:46 WIB