GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 05 Mar 2024 00:36:57 WIB

Nomor Laporan : RI1C4FH
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum. Perkenalkan, saya dari Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kab Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon izin ingin menanyakan biaya program pemutihan/ PTSL, itu kan gratis nggih. Hanya saja memang ada biaya yg kami keluarkan untuk desa, sbg biaya operasional atau sejenisnya. Kalau boleh tau, berapa ketetapan nominal biaya yg seharusnya kami bayarkan untuk pihak desa per bidang tanahnya? Setahu saya, ketetapan utk wilayah Bali & Jawa adalah Rp150.000, tetapi di desa kami menetapkan Rp350.000 per bidang tanah yg menurut informasi itu merupakan hasil musyawarah antara pendaftar dan Pokmas rt rw setempat. Nominal 350rb tersebut terhitung naik dari biaya PTSL sebelumnya, yaitu Rp250.000. Mohon kami utk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP54444630.html)

KOMENTAR


Admin Kecamatan Karangmoncol

Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, dan setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa dan Ketua Pokmas berikut kami sampaikan jawaban dari Pokmas atas petanyaan saudara.

Assalamu’alaikumwarrohmatullahi wabarokatu,

Di Desa Pepedan pada tahun-tahun yang lampau belum pernah ada Program PTSL, dan di tahun ini tahun 2024 baru mendapat Progran PTSL.
Maka melalui musyawarah Desa yang dihadiri dari unsur Forkopimcam Kecamatan Karangmoncol, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, para ketua RW, Para ketua RT,para calon Pemohon PTSL serta Perangkat Desa Pepedan dan terbentuklah Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) Pelaksana kegiatan PTSL serta disepakati pula tentang Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan PTSL desa Pepedan tahun 2024 Sebesar Rp.350.000,- ( Tiga ratus Limapuluh ribu rupiah ) per bidang yang di bebankan kepada para pemohon, adapun biaya tersebut direncanakan untuk :
1 Materai 4 x Rp 10.000 Rp.40.000
2 Patok batas tanah 4 x Rp.15.000 Rp.60.000
3 Tim Pengumpul Data 50.000 Rp.50.000
4 Pengetikan Rp.20.000
5 Foto Copy Rp.5.000
6 Pendampingan Pengukuran Rp.20.000
7 Operasional termasuk lembur Rp.20.000
8 Entri data Rp.30.000
9 Honor Pokmas Rp.25.000
10 Honor RW ( Pendamping ukur ) Rp.5.000
11 Honor RT ( Pendamping ukur ) Rt.20.000
12 Listrik Rp.10.000
13 Print / Komputer Rp.15.000 
14 Rapat-rapat Rp.15.000
15 Lain -lain Rp.15.000
         Jumlah Rp.350.000.
Semua tanah milik Desa dan Tanah Wakaf di Desa Pepedan yang belum bersertipikat untuk di buatkan Sertpikatkan melalui program PTSL Gratis. 
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih

Minggu, 28 Apr 2024 15:16:46 WIB