DPMPTSP Kabupaten Purbalingga
Salam Hormat
Menindaklanjuti laporan dari sunend******@gmail.com dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 5 Huruf h menyatakan bahwa Setiap Pelaku usaha berkewajiban untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan.
2. a. Menindaklanjuti surat pengaduan Forum Masyarakat dan Pedagang Pasar
Kuta Baru Bojongsari Bersatu Kabupaten Purbalingga Nomor I/SP/FMPPBB/I/2023 Tanggal 16 Januari 2023 perihal Penolakan Toko Swalayan Berjejaring dan minimarket di lingkungan Pasar Kuta Baru Bojongsari, DPMPTSP Kab. Purbalingga selaku Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyelenggarakan rapat koordinasi pada tanggal 01 Februari 2023 yang dihadiri oleh OPD Terkait dan Perwakilan dan CV. PAK ROY, diperoleh 2 (Dua) Hal yang tidak sesuai dengan ketentuan:
• Pada saat pengajuan Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat perbedaan antara rencana kegiatan dan realisasi kegiatan usaha di lapangan, dimana rencana kegiatan usaha yang diajukan adalah TOKO TIDAK BERJEJARING, akan tetapi setelah dilaksanakan konfirmasi kepada perwakilan CV. PAK ROY, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah TOKO SWALAYAN BERJEJARING (FRANCHISE).
• Rencana lokasi usaha CV. PAK ROY hanya berjarak ±150 (Seratus Lima Puluh) Meter dari pasar rakyat Pasar Kuta Baru Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. Hal tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembinaan Dan Penetapan Toko Swalayan Berjejaring Di Kabupaten Purbalingga Bab IV Pasal 7 Ayat 3 menerangkan bahwa Jarak dengan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) minimal 700 (Tujuh Ratus) Meter.
b. DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, sesuai Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 46 ayat 1 huruf a mengenakan sanksi kepada pelaku usaha karena tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, selanjutnya pada pasal 47 diterangkan bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa peringatan tertulis; Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha masuk dalam kategori PELANGGARAN SEDANG sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 57 ayat 1 huruf c bahwa Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Beberapa OPD Terkait, DPMPTSP Kab. Purbalingga sebagai Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Purbalingga memberikan Peringatan Tertulis Kepada CV. PAK ROY agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Kamis, 09 Mar 2023 04:17:39 WIB