GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 29 Mei 2023 03:26:40 WIB

Nomor Laporan : QP440BDJ
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Pelayanan Publik
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat siang Pak, saya naufal dari kecamatan kutasari ingin menambahkan gelar akademik di kecamatan, sebelumnya saya sudah DM instagram capil purbalingga kata nya cukup di kecamatan bisa, tetapi waktu di kecamatan disuruh ke capil, kemudian saya DM instagram dukcapil purbalingga informasinya bisa di kecamatan tanpa harus ke dukcapil. Dari desa cendana ke kecamatan jauh apalagi ke dukcapil, mohon tingkatkan lagi pelayanan nya agar sinkronisasi nya antara dukcapil dan kecamatan satu arah. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP25161237.html)

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kutasari
Untuk menambah gelar akademik, apabila yang bersangkutan sudah memiliki E-KTP maka di perlukan proses permohonan penggantian perubahan penambahan gelar, dengan mengganti E-KTP.
Untuk proses di kecamatan hanya bisa membuatkan surat biodata penduduk sebagai blangko E-KTP. Untuk selanjutnya menunggu proses cetak E-KTP Dari dukcapil.
trima kasih.

Senin, 05 Jun 2023 02:26:33 WIB