Admin Dindikbud
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
Bahwa Dana Tamsil Guru merupakan Dana DAK Non Fisik, sehingga pembayaran Tamsil Guru mengacu pada Transfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara ) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Sedangkan perhitungan Dana Tamsil Guru sampai dengan Triwulan 2 Tahun 2024 bersumber dari
SILPA 2023 sebesar : Rp. 47.194.842,-
Transfer TA 2024 untuk:
Triwulan 1 sebesar : Rp. 514.344.900,-
Triwulan 2 sebesar : Rp.428.620.750,-.
Jumlah sebesar : Rp.990.160.492,-
Untuk kekurangan pembayaran Tamsil Tahun Anggaran 2023 (sudah dicairkan pada tanggal 27 Mei 2024 ) sebesar: Rp.384.250.000,- ,
sisa dana yang tersedia untuk Dana Tamsil Guru sebesar Rp. 605.910.492,-
Sisa Dana Tamsil Guru direncanakan untuk membayar Tamsil guru TA 2024 sejumlah 1.115 orang guru.
Adapun penghitungan untuk 1 bulan bagi 1.115 orang x Rp.250.000,- = Rp. 278.750.000,-. Sedangkan sisa dana tamsil guru saat ini hanya cukup untuk membayar 2 bulan : sejumlah Rp. 557.500.000,- ( dengan rincian 1.115 orang x Rp.250.000,- x 2 Bulan )
Dan saat ini untuk pembayaran Tamsil Guru sebanyak 2 bulan sebagaimana tersebut diatas sedang dalam proses pengajuan pencairan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maklum adanya, terima kasih.
Rabu, 10 Jul 2024 07:31:39 WIB