GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 03 Mar 2020 07:17:28 WIB

Nomor Laporan : Q7IQUQVW
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ma,af sebelumnya cuma mau tanya untuk biaya mutasi (balik nama)sertifikat tanah sebenernya klo kita lewat desa tidak urus sndiri brapa karna kemarin aku tnyakan di aparat desa ktnya total kurang lebih 10 juta lokasi tepatnya di desa Penaruban kec.Kaligondang.sebelumnya trima kasih ma,af klo ada kata kata yang kurang tepat

KOMENTAR


DINRUMKIM
Terkait dengan pertanyaan pen sertifikatan tanah Saudara dapat menanyakan secara lengkap ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga, yang beralamat JL MT. Haryono, No. 45, Purbalingga Kulon, Kec. Purbalingga (Depan SMAN 1 Purbalingga). Dikarenakan pen sertifikatan tanah menjadi kewenangan Kantor Pertanahan (bukan kewenangan Bupati).

Demikian untuk menjadi makhlum.

Jum'at, 17 Apr 2020 02:48:10 WIB

Admin
Terlampir Klarifikasi dari Camat Kaligondang dan Kepala Desa Penaruban terkait mutasi tanah di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang

Senin, 20 Apr 2020 07:40:26 WIB

Admin

Senin, 20 Apr 2020 07:43:34 WIB