Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Mekanisme pengajuan program Indonesia pintar
1. Pemutahiran data siswa = sekolah melakukan pemutahiran, validasi data siswa dan menandai layak PIP pada aplikasi Dapodik
2. Pemadanana data DTKS, P3KE dan Dapodik dengan pusdatin Kemensos dan kemndikbud ristek melakukan pemadanan data antara DTKS, P3KE dan Dapodik.
3. apabila peserta didik memenuhi syarat sebagai penerima sesui yang tercantum di persesjen kemendikbud ristek no 7 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksana program Indonesia pintar Pendidikan dasar dan menegah, peserta didik akan ditetapkan sebagi penerima PIP
apabila ada hal2 yg kurang jelas dapat dikonsulatikan ke dinas pendidikan...terimakasih
Senin, 29 Jul 2024 09:36:01 WIB