Admin Dindikbud
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan hal ini kami komunikasikan dengan DINDIKBUD Kab. Purbalingga, adapun jawaban dari Dindikbud adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal dengan diwajibkan membayar uang kas kelas dan membayar ekstrakurikul, perlu disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. bahwa sekolah tidak diwajibkan untuk menarik uang sumbangan termasuk sumbangan untuk kas kelas, dan apabila sekolah meminta sumbangan biasanya melalui paguyuban kelas/ komite sekolah.
2. untuk sumbangan uang kas kelas yang akan digunakan untuk keperluan kelas dan warga kelas, biasanya dimusyawarahkan oleh warga kelas atau paguyuban kelas.
3. Biaya ektrakurikuler yang wajib dilaksanakan tidak dibebankan kepada siswa, tetapi masuk dalam anggaran Dana BOSP.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Kamis, 05 Sep 2024 01:47:18 WIB