Nomor Laporan | : | PRB10KHH |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | ADD / DD |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, yang saya hormati, ibu Bupati Purbalingga atau pejabat manapun yang membaca keluhan saya. ..izinkan saya sedikit memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keluh kesah ,saya warga di desa Penaruban, kec. Kaligondang.. anak dari salah satu perangkat desa di Penaruban yang sudah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun menjadi aparat pemerintah yang disebut sebagai garda terdepan dalam pelayanan pemerintah terhadap publik.. sebelumnya saya dan keluarga mengapresiasi atas perhatian dari pemerintah pusat & Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan kami ..tetapi mohon ijin menyampaikan dan mohon maaf bapak/ibu, kenapa dari kabar baik tersebut justru realisasi nya menjadi lain ? Yang saya tahu peraturan pemerintah menyebut penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat setara ASN golongan II A ,lalu di imbangi dengan kenaikan tunjangan kinerja yang di sama ratakan tanpa memperhatikan lamanya pengabdian. Yang saya maksud lain yaitu beberapa waktu yang lalu orang tua saya berniat ambil gaji di Bank .namun betapa terkejutnya kami melihat rincian nya ,siltap sudah naik tetapi tunjangan kinerja yang kami kira Rp.900.000 menjadi hanya Rp.500.000 ,lalu kami di minta untuk bertanya kepada bendahara desa . Jawaban beliau ketika pengajuan untuk tunjangan kinerja yang sesuai regulasi itu tidak di acc, sehingga katanya hanya mampu membayar Tukin sejumlah Rp 500.00/bulan... Pertanyaan besar kami, mengapa di tengah gencarnya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelamatkan ekonomi rakyat tetapi tunjangan kami justru di potong dengan alasan dana desanya tidak mencukupi? Mohon maaf ,saya rasa perlu menyampaikan ini karena kami belum mendapat jawaban yang memuaskan. Mengapa ada regulasi dari pusat yang seolah tidak di gubris padahal ini menjadi hak kami |
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Purbalingga No. 103 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga berbunyi : besaran tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa paling tinggi sejumlah :
a. Kepala Desa Rp. 1.550.000,-/bulan
b. Sekretaris Desa Rp. 1.312.500,-/bulan
c. Perangkat Desa lainnya Rp. 900.000,-/bulan
Kamis, 14 Jan 2021 03:06:05 WIB