Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanl di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga, tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana THR / TPG guru 50
Selasa, 19 Des 2023 04:51:56 WIB