Admin Dindikbud
Menanggapi pertanyaan dari masyarakat melalui email harinasichya02@gmail.com perihal pembuatan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang apakah bisa diwakilkan, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Di dalam Permendikbud 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB disebutkan bahwa surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
- Mengingat dokumen surat keterangan pengganti ijazah berpenghargaan sama dengan ijazah asli dan merupakan dokumen berharga dan penting, maka dalam pengurusan pengajuan penerbitannya tidak dapat diwakilkan. Hal itu dikarenakan dalam penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, yang bersangkutan harus membubuhkan cap tiga jari tengah tangan kiri di pasfoto bagian bawah.
- Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai. Berkas kelengkapan lainnya yang diserahkan antara lain pasfoto terbaru ukuran 3 x 4, akta kelahiran, fotokopi ijazah yang hilang, fotokopi KTP Pemohon, didukung dengan surat pernyataan saksi dari teman yang lulus satu angkatan dengan pemohon dan juga melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi ijazah saksi.
- Untuk lebih jelasnya pemohon dapat menghubungi sekolah asal tempat pemohon menamatkan/menyelesaikan pendidikannya. Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jum'at, 06 Okt 2023 01:54:11 WIB