GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 26 Jun 2019 12:35:13 WIB

Nomor Laporan : PCDI63LD
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : KEUANGAN DAN ASET
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Terkait dengan Penyesuaian PP No. 11 tahun 2019 perihal Siltap Kepala Desa dan Perangkat yang informasinya Perbup nya sedang dalam Penggodogan mohon yang digodog jangan hanya Siltap nya tapi juga diperhatikan Tunjangan lainnya dan diimbangi dengan Alokasi ADD ditingkatkan ya bu. Karena percuma saja apabila Siltap naik tapi ADD tidak cukup termasuk untuk menganggarkan tunjangan. jangan sampai kelihatannya saja pendapatannya dinaikan signifikan tapi yang didapatkan perangkat desa ajeg atau malah turun dari tahun ini dikarenakan ADD nya kurang. Mohon maaf sebelumnya, terima kasih.

KOMENTAR


Admin Dinpermasdes

Terima Kasih Pak Aman, atas masukan dan tanggapan terkait dengan rencana implementasi PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Purbalingga.  Rencananya implementasi PP 11 Tahun 2019 akan diterapkan pada tahun anggaran 2020. Sampai saat ini rencana implementasi masih terus dilakukan pengkajian dan persiapan dari sisi aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PP tersebut, khususnya terkait dengan Pengahasilan Tetap Perangkat Desa setara dengan PNS Golongan II A. 

Kebijakan Bupati Purbalingga adalah jangan sampai penerapan PP 11 Tahun 2019 mengakibatkan penurunan Take Home Pay  Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Oleh karena itu, pagu anggaran ADD 2020 secara otomatis direncanakan dinaikan sebagai konsekwensi logis kenaikan Siltap sesuai dengan PP 11 tahun 2019.

Mudah-mudahan proses tersebut diatas dapat berjalan dengan lancar, sehingga diharapkan sebelum memasuki Tahun Anggaran 2020, aturan main dalam rangka implementasi PP 11 Tahun 2019 dapat diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika ada aspirasi terkait dengan rencana implementasi PP 11 tahun 2019 dapat disampaikan melalui PPDRI Kabupaten Purbalingga, yang secara aktif berkominikasi dengan para pemangku kebijakan tentang desa.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih.


Jum'at, 28 Jun 2019 09:10:54 WIB