Nomor Laporan | : | P8PMO9XM |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Salam hormat saya kepada Bupati dan jajaran nya. Saya hampir 4 tahun tinggal di desa jambu kec.karang Anyar hanya ingin menyampaikan permasalahan program bupati kenapa tidak tepat sasaran. Dah selalu di nepotisme oleh keluarga RT setempat tentang pendataan warga miskin bahkan bantuan dari program d sekolah pun seperti itu. Saya sebagai buruh lepas yang tinggi berdomisili sini hanya ingin meminta kebijaksanaan bupati agar mendengar suara kami |
terima kasih atas laporan anda....
kami akan menjawab / membalas laporan anda sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Jambudesa selama ini telah melaksanakan tugas tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk didalamnya dalam rangka pelaksanaan program program/kegiatan dari Bupati Purbalingga / Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
2. Diantara program / kegiatan yang dilaksanakan di Desa Jambudesa adalah terkait dengan pendataan warga miskin. Pendataan warga miskin terakhir dilaksanakan pada tahun 2015 yang menghasilkan Basis Data Terpadu (BDT) yang mengakomodasi semua data rumah tangga miskin yang ada sebelumnya. data yang diadopsi antara lain berasal dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, Program Raskin, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Program JKN, Kartu Perlindungan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
3. Tahapan dalam pemutakhiran Data meliputi :
4. Pemutakhiran data PSE05 dalam PPLS 2008 yang dilaksanakan oleh BPS menggunakan pendekatan karakteristik rumah tangga dengan 14 variabel kualitatif penjelas kemiskinan, yaitu
1. luas lantai per kapita,
2. jenis lantai,
3. jenis dinding,
4. fasilitas buang air besar,
5. sumber air minum,
6. sumber penerangan,
7. bahan bakar,
8. pembelian daging/ayam/susu,
9. frekuensi makan,
10. pembelian pakaian baru,
11. kemampuan berobat,
12. lapangan usaha kepala rumah tangga,
13. pendidikan kepala rumah tangga, dan
14. aset yang dimiliki.
5. Pendataan warga miskin dimaksud memang masih menyisakan permasalahan dengan adanya warga yang benar-benar miskin namun tidak masuk dalam Database. Hal ini tentunya terjadi tidak hanya di Desa Jambudesa, namun terjadi diseluruh desa di Indonesia.
6. Dalam upaya mengatasi permasalahan warga miskin yang belum masuk dalam Database Penduduk Miskin, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 07 Tahun 2014, tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat Miskin Diluar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Sehingga apabila ada penduduk miskin yang kebetulan menderita sakit, maka dapat menggunakan fasililtas dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga ini untuk meringankan beban pembiayaannya.
Dengan demikian bagi warga jambudesa yang masih termasuk dalam kategori miskin, namun belum terdata dapat menempuh jalur penerbitan SKTM.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pemahaman sesuai yang diharapkan.
Terima kasih. Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Kamis, 16 Mei 2019 10:31:57 WIB