GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 20 Des 2019 22:13:33 WIB

Nomor Laporan : NZO35688
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth Bupati Purbalingga,berapa periode bisa menjadi anggota BPD,karena didesa kami Klapasawit,ketua BPD sudah 4 periode/ 4 kepala desa,masih menjabat BPD...mohon pencerahan..

KOMENTAR


I’m
Sebaiknya anda tanyakan dulu kebenaranya,jangan asal posting Masa tiga postingan salah semua kan wagu

Jum'at, 27 Des 2019 08:52:28 WIB

Admin Bag Pemerintahan
Sesuai ketentuan pada Perbup Nomor 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 2 ayat (4) "Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."

Senin, 13 Jan 2020 10:57:56 WIB