Nomor Laporan | : | NXDUS52M |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SEKTOR LAIN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Asalamualaikum. Saya Yugo dari Purbalingga. Mohon ada penertiban klakson telolet pada bus besar pak. Sangat mengganggu jalan raya dan pengguna jalan karena bus-bus ini ditunggu warga terutama anak-anak. Warga kemudian berjoged di depan bus tanpa memperhatikan lalu lalang kendaraan lain. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP52553619.html) |
Wa'alaikum salam wr wb
Terkait laporan saudara, kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam hal penegakan peraturan tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan di pengujian kendaraan bermotor, dengan tidak meluluskan kendaraan dengan bunyi klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk penegakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal Operasi Laik Jalan.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian saudara.
Selasa, 13 Jun 2023 01:42:00 WIB