Nomor Laporan | : | N359JL16 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KESEHATAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Kepada Yth : Direktur RSUD Panti Nugroho Purbalingga Para Kepala Seksi Tembusan : Inspektorat Kabupaten Purbalingga (Koordinator pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas) Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan pendukung pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga atas jasa yang diberikan kepada pasien dan/atau peserta pendidikan dan penelitian dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan mental, pelayanan pendidikan dan penelitian atau pelayanan lainnya. Jasa Pelayanan diberikan kepada Tenaga Medis, Keperawatan, Kesehatan lainnya, Struktural/manajerial, Pendukung pelayanan yang meliputi administrasi dan tenaga lainnya Dengan formula berdasarkan : a. kinerja individu dan tim; b. beban kerja dan tanggung jawab; c. kompetensi; d. kepatutan; e. kebersamaan. Mohon dapat diberikan penjelasan terkait anomali take home pay pegawai untuk Jasa Pelayanan di RSUD Panti Nugroho, yang harusnya tidak terjadi apabila diukur dari 5 parameter penilaian. Hal ini agar dapat menepis adanya penyalahgunaan formula pembagian hasil antara manajemen dengan tenaga medis maupun keperawatan. Jika merujuk pada aturan lebih tinggi misalkan : · Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1874); · Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287); · Dan Peraturan dari Pemerintah Daerah lainnya sebagai referensi (Jawa Tengah) Terdapat mekanisme dimana pembagian jaspel terbesar adalah untuk Tenaga Bidan/Perawat/Medis dengan persentase : a. tenaga dokter sebesar 20% (dua puluh persen); b. tenaga bidan/perawat sebesar 70% (tujuh puluh persen); c. tenaga non kesehatan sebesar 10% (sepuluh persen) dan persentase terbesar Jasa pelayanan kesehatan untuk tindakan persalinan PONED, Pelayanan Tindakan Kebidanan dan pelayanan Antenal Care (ANC) adalah sebesar 75 |
Jum'at, 19 Apr 2024 05:42:41 WIB