GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 14 Jan 2020 20:40:01 WIB

Nomor Laporan : MDOZMV5X
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : BPJS Kesehatan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat malam,saya Fitriani saya ingin tanya dulu kan saya punya BPJSkesehatan yang dari pemerintah,lah saya di PT dapat lagi yang tiap bulan bayar ,terus saya keluar dari PT jadinya BPJSkesehatan yang tiap bulan bayar,..yang saya tanyakan apakah BPJSkesehatan yg dari PT bisa di ganti BPJSkesehatan pemerintah...???

KOMENTAR


Admin Dinkes

Terima kasih atas pertanyaan diberikan kepada kami.

Keanggotaan BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah atau masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan berakhir ketika yang bersangkutan telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun apabila sudah tidak bekerja dan berniat untuk mengaktifkan kembali keanggotaan PBI, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mendatangi Puskesmas terdekat atau datang langsung ke kantor BPJS atau Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekkan apakah yang bersangkutan masih tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai anggota PBI dan sekaligus untuk mengetahui sumber pembiayaan PBI tersebut apakah dari APBD atau APBN;
  2. Jika masih terdaftar dalam BDT sebagai PBI, maka langkah berikutnya untuk proses lebih lanjut adalah :
  • Menuju Dinas Kesehatan jika sumber pembiayaan dari APBD
  • Menuju Dinas Sosial jika sumber pembiayaan dari APBN
  1. Namun JIka sudah tidak terdaftar dalam BDT, maka langsung menuju Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Untuk informasi lebih terperinci, dapat langsung menghubungi Dinas Kesehatan di No. Telepon (0281) 891034 pada Seksi Pelayanan Kesehatan.

Terimaksih.


Kamis, 16 Jan 2020 08:02:19 WIB