GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 20 Feb 2024 00:33:50 WIB

Nomor Laporan : M7WKT5XZ
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Kabupaten/Kota : Purbalingga, Kecamatan : Kalimanah Desa/kelurahan : Blater. Isi Aduan/Permohonan Informasi: Apakah membuat surat numpang nikah di Purbalingga ada biaya administrasi? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG86146439.html)

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kalimanah

Terkait dengan pernikahan bukanlah ranah kecamatan kalimanah, namun kami menyampaikan sedikit informasi bahwa sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA pasal 6 ayat 2 disebutkan “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan” sebesar Rp.600.000,-.

Adapun info lengkap dapat menghubungi instansi terkait.


Rabu, 14 Agu 2024 05:41:31 WIB