GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 28 Mei 2020 12:36:58 WIB

Nomor Laporan : LYROTQVY
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Min admin..kalo bikin SIKM kec.bukateja kemana ya min

KOMENTAR


Admin
Bisa diinformasikan, njenengan mau Keluar Masuk ke mana ?

Kamis, 28 Mei 2020 13:19:35 WIB

Tusiman
Mau kejakarta,saya usaha dijakrta sudah 3 bulan ga bisa kejakarta,katanya harus bikin SIKM

Kamis, 28 Mei 2020 15:04:57 WIB

Admin

Silahkan panjenengan bisa akses website :  https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

maturnuwun


Kamis, 28 Mei 2020 15:14:32 WIB

Admin

Persyaratan SIKM Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Kamis, 28 Mei 2020 15:47:43 WIB