Nomor Laporan | : | LXKQOYH6 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | KEPENDUDUKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Tahun 2012 saya rekam e-ktp di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jateng (3303080202830002). Tahun 2013 saya membuat Surat Keterangan Pindah ke Kota Bogor, dan mendapat KTP model lama dengan NIK baru (3271010202830018). Bulan Agustus 2017 saya ke Disdukcapil Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Selatan dan ditemukan bahwa saya punya NIK ganda. Sesuai rekomendasi petugas, saya diminta membuat kembali Surat Keterangan Pindah. Saya sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Ulang tersebut. Mengingat banyak yang sudah terdaftar dengan NIK yg baru (KK, NPWP, Bank, administrasi PNS) kami bermaksud meminta penghapusan NIK yang lama. Mohon arahan apa yg harus saya lakukan selanjutnya? Saya tidak ingin di-pingpong lagi karena kebijakan e-ktp yg kurang sosialisasi pada tingkat petugas saat itu (tahun 2013) dan banyak kasus serupa yg kami temui via internet. Terima kasih |
1. NIK 3303080202830002 sudah diproses kepindahan dengan No. SKPWNI/3303/12092017/0010 tertanggal 12 September 2017, sehingga NIK tersebut sudah tidak ada dalam data kami.
2. Jika pemohon melakukan proses perpindahan yang sesuai dengan prosedur maka tidak mungkin terjadi NIK ganda, karena perpindahan tidak merubah NIK dan NIK 3271 adalah NIK terbitan bogor melalui proses input dan bukan melalui prosedur pindah.
3. Sesuai peraturan Perundang-Undangan satu penduduk memiliki satu NIK, dan NIK yang saudara peroleh di Kota Bogor tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan karena saudara sudah memiliki NIK dengan Nomor 3303080202830002. Jadi tidak dimungkinkan untuk melakukan penghapusan NIK yang saudara sebut "NIK lama" tersebut.
Kamis, 17 Okt 2019 12:13:44 WIB