Admin Layanan Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 maka Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD wajib mendasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui Swakelola atau melalui Penyedia. Terdapat 4 tipe swakelola sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Perpres 16/2018. Untuk pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya melalui Penyedia meliputi : E-purchasing (e-katalog); Pengadaan Langsung (pengadaan sampai dengan Rp. 200.000.000,-); Penunjukan Langsung (keadaan tertentu/khusus); dan Tender sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Perpres 16/2018. E-purchasing, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dilaksanakan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sedangkan Tender dilaksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Sehubungan dengan hal tersebut, maka anggota DPRD tidak boleh melaksanakan pengadaan barang/jasa pada OPD (termasuk yang menjadi usulannya). Pengadaan barang/jasa hanya dapat dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan (swakelola tipe 1); OPD lain (swakelola tipe 2); Ormas pelaksana swakelola (swakelola tipe 3); Kelompok Masyarakat (swakelola tipe 4); dan Penyedia.
Senin, 08 Okt 2018 15:36:28 WIB