Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasinya terkait permasalahan saudara dapat kami sampaikan bahwa peserta magang diperusahaan adalah bukan pekerja tetapi dalam rangka berlatih dan mematangkan kompetensinya. Peserta magang tidak mendapatkan upah tapi dapatnya uang saku dan setelah melewati batasan waktu magang akan dinyatakan lulus dan diberi sertifikat kompetensi dan tidak ada ketentuan mendapatkan kompensasi. Peserta magang yg telah lulus dapat diangkat sebagai pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kami evaluasi ternyata kasus pemagangangan diperusahaan saudara tidak sesuai dg ketentuan sehingga harus dihentikan dan bagi peserta yg memenuhi syarat oleh perusahaan telah dialihkan sebagai pekerja.
Demikian penjelasan kami, apabila masih ada kendala dapat dikonsultasikan ke bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga. Terimakasih
Kamis, 28 Des 2023 05:28:05 WIB