Admin Dinnaker
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Saudara dan pertanyaan Saudara. Kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, menyatakan bahwa Setiap Penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Adapun peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari dua kategori, yaitu: (1) Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan (2) Peserta Bukan PBI. PBI diperuntukkan bagi penduduk miskin yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk Peserta bukan PBI terdiri atas:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya;
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya;
3. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya.
Saudara selaku pekerja di perusahaan yang menerima upah masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemberi kerja (dalam hal ini perusahaan dimana Saudara bekerja) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sehubungan Saudara sudah bekerja dan menerima upah, sehingga masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), maka kepesertaan Saudara dapat dialihkan dari PBI menjadi PPU. Perubahan status kepesertaan harus mengikuti proses yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh penjelasan yang bersifat teknis, Saudara dapat langsung meminta informasi ke BPJS Kesehatan Cabang Purbalingga dengan alamat Jalan Pujowiyoto No. 2, RT. 002 / RW. 06, Purbalingga Lor, Purbalingga dengan nomor telepon: (0281) 891168.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jum'at, 21 Des 2018 08:49:03 WIB