Nomor Laporan | : | IXWDTRZD |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum wr wb maaf bu tiwi mau melaporkan di RT 01 RW 04 desa selanegara kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga ada lansia bernama bu Resmini beliau sudah sepuh,sudah janda dan beliau harus mencari nafkah sendiri untuk kebutuhan sehari hari. Beliau hanya rakyat biasa bukan pegawai yang mendapat pensiun an di hari sepuhnya tetapi beliau tidak dijangkau oleh bantuan apapun seperti Kartu sehat, lansia dll beliau padahal beliau jauh dari kata mampu perekonomiannya. Mohon bu tiwi untuk menghimbau kepada perangkat desa terkait untuk memberikan bantuan atas hak2 nya. Pemerintah desa terkai kurang memperhatikan beliau |
Selasa, 21 Apr 2020 02:44:22 WIB
Selasa, 21 Apr 2020 11:37:57 WIB
Terima kasih atas pengaduan saudari perihal bu Resmini Desa Selanegara Rt 01 Rw 04, Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga, untuk itu bersama ini kami sampaikan hasil klarifikasi kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kaligondang, adapun hahilnya adalah sebagai berikut :
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS. Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut
Hasil kunjungan ke rumah Ibu Resmini oleh Pendamping PKH kecamatan Kaligondang dan Kepala Dusun 4 desa Selanegara pada Selasa, 21 April 2020, sebagai berikut :
Ibu Resmini bahwa beliau bekerja sebagai pembuat sekaligus menjual tempe kedelai, beliau menjanda sejak tahun 2018. Sekarang beliau tinggal dengan anak laki lakinya. Ibu resmini tidak mendapatkan bantuan sosial seperti BPNT, dan PKH. Berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah desa ibu resmini sudah diusulkan masuk sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai. Namun perlu diketahui bahwa Ibu Resmini ternya memiliki ciukup banyak tanah dengan bukti SPT Pajak tanah.
Demikian jawaban/tanggapan yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami terima kasih.
Rabu, 22 Apr 2020 05:54:08 WIB