GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 15 Mei 2020 00:59:44 WIB

Nomor Laporan : IGEEI2GT
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : bu bibi saya nama misroah alamat slinga rt 03 rw 05 kec kaligondang tercantum dlm data penerima bansos kemsos, tp tdk terima undangan.itu bgemana ya?

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kaligondang
Terima kasih atas peretanyaan mba vina untuk perihal tersebut akan kami lakukan klarifikasi dengan pihak Pemerintahan Desa Slinga dan Tenaga Pendamping Kecamatan 

Jum'at, 15 Mei 2020 03:40:17 WIB

Admin Kecamatan Kaligondang

Tanggapan/jawaban :

Pencairan Bansos BST Kemensos bertahap. Data yang valid penerima BST akan disampaikan oleh PT POS melalui Pemerintah Desa. Jika Desa belum mengeluarkan data, dikarenakan Data Valid memang belum diserahkan dari PT POS dan belum dijadwalkan pencairan

Akibat Covid 19

Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;

1. PKH

2. Perluasan BPNT non Reguler

3. BLT Dana Desa

4. BST Kementerian/kemensos

5. JPES Provinsi

6. JPES Kabupaten

Ini harus dibedakan

1.    PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat,(keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing.

2.    Perluasan BPNT non Reguler adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-Warong yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.

3.    BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,

        (bukan untuk kelurahan, tapi desa) Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.

        BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,

        I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

        II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19

        III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

        siapa yg dibantu BLT Dana Desa?

        adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun.

        Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

5. JPES Provinsi adalah juga bantuan dari Provinsi juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

6. JPES Kabupaten adalah juga bantuan dari Provinsi juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Kesimpulan :

Ternyata bantuan dari pemerintah itu ada beberapa jenis ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ... dan waktu pelaksanaannya juga berbeda2, silahkan ditunggu, barangkali sedang diusulkan di bantuan yang lain yang belum dilakukan pencairan

1.    PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka ....

        desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya

2.    BPNT itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka ....

        desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya

3.    BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ...

4.    BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga ...

demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi mba vina terima kasih


Sabtu, 16 Mei 2020 03:53:56 WIB