Nomor Laporan | : | IDZKL10Q |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PEMBANGUNAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikm... Bupati purbalingga.. Sya mau tanya, anggaran dana desa itu termasuk untuk jalan2 desa yg rusak ngga ya, didesa saya jalannya rusak parah sangat berbahaya apalagi musim hujan sekarang ini.. Sangat berbahaya untuk dilewati, saya lampirkan gambar semoga bisa menjadi perhatian |
waalaikumsalam, terimakasih untuk laporannya Pak/Bu Farkhatus s.
Bahwa sesuai dengan peraturan menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No.7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa pasal 5 ayat (2) huruf d, Bahwa rincian pembangunan sarana dan prasaran desa terdiri atas pembangunan sarana dan prasarana transportasi, antara lain: Jalan Pemukiman, Jalan Poros Desa, Rabat beton/pengerasan jalan Desa yang dilaksanakan melalui pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Transportasi
Selasa, 23 Jan 2024 06:03:44 WIB