Admin Dinporapar
Terimakasih Sdr. Arif Yulianto, berdasarkan surat dari Perhutani Nomor : 0437/043.7/BYT/DIVREJATENG/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 perihal Penutupan Pendakian Gunung Slamet Wilayah KPH Banyumas Timur dan surat dari Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1286/ 45/ BGL.V/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 perihal kenaikan tingkat aktivitas Gunung Slamet dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada), yang kami terima salinannya dari BPBD Kabupaten Purbalingga dijelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan instrumental, terjadi erupsi, sehingga tingkat aktivitas Gunung Slamet dinaikan dari Level I menjadi Level II. Potensi ancamannya adalah erupsi magmatik yang menghasilkan lontaran material pijar yang melanda daerah di sekitar kawah tanpa ada gejala vulkanik yang jelas. Oleh karena itu masyarakat dan pengunjung/ wisatawan direkomendasikan tidak berada/ beraktivitas dalam radius 2 km dari kawah puncak G. Slamet sehubungan dengan hal tersebut terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2019 Pukul 11.00 WIB pendakian resmi Gunung Slamet melalui Jalur Gunung Malang serta rintisan Baturraden ditutup untuk batas waktu yang belum ditentukan.
Senin, 26 Agu 2019 15:11:52 WIB